Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja Tambah Kewajiban Pengusaha?

Menurut Aloysius, kewajiban tambahan pengusaha tersebut yakni memberikan kompensasi kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, yang kontraknya habis atau tidak diperpanjang. 

"Di sini malah pemerintah kemudian mengatakan bahwa sekarang kalau kami (pengusaha) mempekerjakan pekerja kontrak, kemudian kalau kami selesai harus memberikan kompensasi," ujarnya dalam acara webinar virtual, Jumat (9/10/2020).

Aloysius menyebut ketentuan kompensasi kepada pekerja kontrak ini sebelumnya tidak diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, kompensasi yang akan didapat oleh pekerja kontrak dengan status PKWT ini masih belum ditentukan besarannya.

Aloysius mengatakan, pemberian kompensasi ini akan diatur di aturan turunan UU Cipta Kerja yakni peraturan pemerintah (PP) yang masih dirancang.

"Jadi, kalau di undang-undang yang lama tidak ada kompensasi. Sekarang, kami sebagai pengusaha harus memberikan malah kompensasi itu," kata dia.

Meski begitu, ia menyabut masih ada hal yang perlu diperjuangkan oleh dunia usaha lewat aturan turunan UU Cipta Kerja. Sebab, pengusaha justru berharap aturan terkait PKWT bisa lebih panjang dari ketentuan yang ada sebelumnya. 

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga diatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/201201726/uu-cipta-kerja-tambah-kewajiban-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke