Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Truk Kelebihan Muatan Bakal Didenda Rp 24 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya segera menindak kendaraan yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) dengan cara denda sebesar Rp 24 juta.

"Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta," kata Irjen Kemenhub I Gede Pasek Suardika dilansir dari Antara, Sabtu (10/10/2020).

Dia melanjutkan masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihaknya.

Dengan adanya kendaraan melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL.

"Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda," kata dia.

Sudah jadi kebiasaan

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkapkan lantaran dibiarkan selama bertahun-tahun, truk ODOL di Indonesia ibarat sudah jadi kebiasaan karena dianggap bisa ditoleransi.

"Probematika ODOL di Indonesia adalah sudah menjadi budaya dalam dunia logistik angkutan truk di Indonesia. Dari semua negara di ASEAN, hanya Indonesia yang masalah truk ODOL belum tuntas," jelas Djoko kepada Kompas.com.

Menurut dia, ODOL ini sangat terkait dengan tingginya ongkos logistik di Indonesia. Biaya mahal diantaranya disebabkan harga mobil yang mahal dan biaya operasional kendaraan yang tinggi.

Selisih biaya logistik dan PDB tahun 2018 Indonesia yakni 24 persen dari PDB. Sementara negara lain, seperti Vietnam (20 persen PDB), Thailand (15 persen PDB), Tiongkok (14 persen PDB).

Lalu Malaysia, Philipina dan India (13 persen PDB), Taiwan dan Korea Selatan (9 persen PDB), Singapura dan Jepang (8 persen PDB).

Terkait solusi mengatasi ODOL, kata Djoko, dilakukan dengan memperketat pengawasan dalam uji KIR dan jembatan timbang.

"Untuk mengendalikan angkutan barang dimensi berlebih atau over dimension perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten," ungkap Joko yang juga dosen di Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini.

Untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih juga harus memperkuat penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

"Hal ini masih menjadi wewenang Kemenhub dan bersinergi dengan Kemendagri untuk urusan kir di pemda," kata Djoko.

Lanjut dia, ketegasan tindakan untuk overloading sebenarnya lebih mudah diterima karena lebih pada pengaturan muatan.

Sedangkan over dimension dari tindakan modifikasi kendaraan lebih membutuhkan pembiayaan untuk penyesuaian kembali. Untuk over dimension dari komoditas juga semestinya cukup mudah bagi asosiasi pengangkut untuk menyesuaikan muatan.

"Ketegasan penanganan akan menurunkan risiko, namun pelaksanaannya dianggap sulit dilihat dari fakta tentang lambatnya asosiasi industri angkutan beradaptasi, pengabaian kelaikan, ketidaktaatan pelaku usaha serta masih sering terjadinya kecelakan yang ditimbulkan oleh ODOL," terang dia.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya pencegahan kendaraan ODOL dengan cara penguji melakukan pengecekan ke karoseri guna memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan yang tertulis di Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).

Kemudian untuk penindakan, pihaknya melakukan normalisasi pemotongan kendaraan dengan dimensi berlebih dan melakukan penegakan hukum dengan memberikan tanda garis dengan cat warna di setiap kendaraan yang melebihi dimensi serta penilangan terhadap kendaraan yang melebihi muatan.

"Harapan kita ke depan tidak ada lagi pelanggar ODOL sebagaimana yang di canangkan pemerintah yakni zero ODOL pada Januari 2023. Untuk mencapai itu, tentunya harus kita mulai dari sekarang," kata dia.

Truk ODOL perlu ditertibkan lantaran menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah. Ini karena truk dengan muatan berlebih, jadi salah satu pemicu tertinggi atas kerusakan jalan raya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/10/065059126/siap-siap-truk-kelebihan-muatan-bakal-didenda-rp-24-juta

Terkini Lainnya

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke