Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekonom Kritik Jokowi: Penyakit Utama Korupsi, Obatnya UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR. Pemerintah mengharapkan, regulasi baru ini bisa mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya bisa membuka lebih banyak lapangan kerja.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics (INDEF), Bhima Yudistira, mengatakan UU Cipta Kerja tidak menyelesaikan penyebab utama rendahnya daya saing Indonesia.

"Masalah klasik dan paling utama rendahnya daya saing di Indonesia adalah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang jadi penyakit utamanya, investor lebih sensitif pada masalah ini," ujar Bhima dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Sebagaimana pengalaman kegagalan paket kebijakan ekonomi yang dirilis sampai 16 paket di periode pertama rezim Jokowi, dampaknya relatif tak berpengaruh siginifikan dalam peningkatan investasi.

"Karena masalahnya sama di Indonesia, korupsi. Korupsi tinggi karena apa? Karena penegakan hukumnya lemah. Sudah tahu penyakitnya sejak dulu, tapi obatnya salah, dan itu diulang dengan obat yang sama, penyakitnya tidak akan sembuh. Harusnya kalau tujuannya menarik investasi dan membuka lapangan kerja, kuatkan penegakan hukum karena itulah yang paling disorot investor asing. Salah kalau obatnya dengan UU Cipta Kerja," ujar dia.

Diungkapkan Bhima, sebanyak apa pun aturan dan insentif yang diberikan pemerintah, selama penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sulit bagi Indonesia menarik banyak investasi asing.

Masalah utama lainnya yang jadi penyebab rendahnya daya saing Indonesia juga diabaikan di UU Cipta Kerja yakni terkait tingginya ongkos logistik dan buruknya konektivitas. 

"Dulu ada paket kebijakan ekonomi sampai 16 paket. Niatnya baik, untuk menderegulasi aturan yang tumpang tindih, tapi di lapangan tidak berjalan optimal," ungkap Bhima.

Ia mencontohkan, keberhasilan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia dalam menarik investasi asing bukan didominasi kesuksesan dalam menangani masalah isu ketenagakerjaan.

Namun pemerintah kedua negara tersebut memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum seperti korupsi dan pungutan-pungutan liar yang merugikan investor.

Tanpa mengesampingkan masalah isu ketenagakerjaan, investor lebih sensitif terhadap kepastian hukum. Karena lemahnya penegakan hukum, banyak biaya-biaya yang harus dikeluarkan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Contoh saja Vietnam, banyak pabrik yang direlokasi dari China lebih memilih Vietnam ketimbang Indonesia. Negara itu disukai investor karena punya kepastian hukum yang kuat, dari pusat sampai daerah. Perizinan mudah, kemudian banyak insentif yang disediakan," ucap Bhima.

Dalam prosesnya, RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.

Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Jokowi pada 24 April lalu. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/10/10/201010526/ekonom-kritik-jokowi-penyakit-utama-korupsi-obatnya-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke