JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menilai, beberapa poin dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Namun, sayangnya sosialisasi pemerintah disebut masih minim, sehingga poin-poin tersebut tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Salah satu klaster yang dinilai akan memberikan dampak positif ialah poin-poin perubahan aturan koperasi dan UMKM.
Anggota Tim Kelompok Kerja UU Cipta Kerja ILUNI UI Indra Purwoko mengatakan, ada 5 poin utama yang akan mampu mendorong perkembangan Koperasi dan UMKM melalui UU sapu jagat itu.
Pertama, dimudahkannya perizinan bagi UMKM. Lewat UU Cipta Kerja, sektor UMKM bisa membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).
Lalu, Indra juga menyambut positif diubahnya batasan minimal anggota untuk membentuk sebuah koperasi. Melalui UU Cipta Kerja, pendirian koperasi hanya memerlukan minimal 9 anggota.
"Sehingga niatnya adalah kalau kita berusaha awal kita tidak perlu modal yang besar, tapi kita harus mulai dengan modal yang kecil, dan ini saya pikir ini cukup bagus," katanya dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai pembinaan atau pendampingan dari perusahaan besar kepada UMKM. Poin ini disebut Indra dapat memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku UMKM.
"Contoh yang nyata sekarang ini bahwa untuk suatu koperasi dan UMKM masuk di tol itu kalah dengan usaha-usaha besar. Tapi dengan adanya UU yang baru ini UMKM dan koperasi bisa masuk ke rest area berpartisipasi untuk menyediakan bisnis bagi orang-orang yang ada di rest area tersebut," tuturnya.
Poin keempat yang disambut baik oleh ILUNI UI adlah dipermudahnya akses pembiayaan bagi UMKM.
Berdasarkan draf UU Cipta Kerja, pembiayaan bagi UMKM tidak lagi dilihat berdasarkan ketersediaan dana alokasi melainkan kelayakan usaha.
"Ini bisa positif dan negatif. Karena kalau berdasarkan kelayakan usaha itu efeknya bisa siapa aja berusaha tetapi secara nilai resiko analis untuk keuangan bisa ambyar," katanya.
Terakhir, perluasan akses pasar bagi UMKM dengan adanya jaminan produk dan jasa oleh pemerintah dengan bersinergi bersama BUMN.
Namun, kelima poin tersebut dinilai masih minim sosialisasinya oleh pemerintah. Sehingga, tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang manfaat-manfaat tersebut.
"Mungkin karena kurang sosialisasi dan kurang memenuhi tatib dari penyelenggaraan pengambilan keputusan UU, menjadikan nilai positif ini menjadi nilai negatif," ucap Indra.
https://money.kompas.com/read/2020/10/12/131400126/sosialisasi-tentang-uu-cipta-kerja-dinilai-minim-padahal
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan