Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Tunggu Naskah Asli UU Cipta Kerja Sebelum Lakukan Aksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu draf asli Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI sebelum memutuskan mengambil tindakan.

“Untuk yang kali ini kita akan tunggu draftnya yang beneran asli, sehingga kita bisa tentukan aksinya, apakah kita melakukan judicial review, sambil ada opsi aksi, atau opsi aksi sambil judical review atau bersamaan antara aksi dan judicial review,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Iqbal menjelaskan, setelah mendapatkan draf asli UU Cipta Kerja, dirinya akan membandingkan aturan tersebut dengan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003.

Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikannya kepada para buruh.

Sambil sosialisasi, lanjut Iqbal, dirinya akan menyerap aspirasi dari para buruh terkait UU Cipta Kerja.

“Dari sosialisasi kita akan menangkap apa aspirasi dari para buruh. Dari situ kita baru bisa mengambil langkah yang lebih besar lagi untuk berjuang terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kita akan tolak,” kata dia.

Menurut Iqbal, pihaknya telah menyiapkan empat tindakan yang akan dilakukan KSPI terkait UU Cipta Kerja.

Pertama, opsi untuk kembali melakukan unjuk rasa. Kedua, opsi meminta executive review atau legislative review.

Ketiga, opsi mengajukan judicial review ke Mahakamah Konstitusi. Keempat, opsi melakukan sosialisasi.

“Bagi kami kalaupun memilih aksi akan terukur, terarah dan di bawah komando instruksi organisasi dan tidak boleh anarkis dan rusuh,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/12/155038726/kspi-tunggu-naskah-asli-uu-cipta-kerja-sebelum-lakukan-aksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke