Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta Kembali PSBB Transisi, Menaker: Secara Ekonomi Ini Lebih Baik

Hal tersebut diyakini akan diikuti dengan terciptanya pekerja yang produktif, lapangan pekerjaan hingga daya beli beli masyarakat yang kembali normal.

"Secara ekonomi, tentu hal ini lebih baik jika dibandingkan dengan masyarakat berdiam diri di rumah," ujarnya memberikan sambutan dalam webinar virtual Nasional Program Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (13/10/2020).

Meski begitu, Menaker mengingatkan perusahaan atau tempat-tempat usaha tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemenaker sudah mengeluarkan surat edaran tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era adaptasi kebiasaan baru.

"Melalui kebijakan ini, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha," kata dia.

Menaker mengatakan, perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia memang telah memukul perekonomian yang pada akhirnya juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan.


Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga 30 Agustus 2020, pekerja yang terdampak Covid-19 mencapai 2,1 juta orang.

"Ini yang terdata yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Bisa lebih datanya karena datanya ada di Kementerian Koperasi, Kementerian Pariwisata terutama pada sektor pariwisata," ucapnya.

Seperti dikatahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat PSBB yang diperketat. PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.

Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020. Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.

https://money.kompas.com/read/2020/10/13/134652426/jakarta-kembali-psbb-transisi-menaker-secara-ekonomi-ini-lebih-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke