Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Efek Positif UU Omnibus Law Terhadap Investasi Reksa Dana

Seperti apa ketentuan yang dimaksud?

Dividen Bukan Objek Pajak

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian ini biasanya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembagian dividen tidak bersifat wajib, ada perusahaan yang membagikan sebagian, seluruhnya, atau tidak sama sekali dimana keuntungan disimpan untuk kebutuhan perusahaan di masa mendatang.

Untuk bisa mendapatkan dividen, tentu harus menjadi pemegang sahamnya dulu. Secara umum, investasi saham dapat dilakukan terhadap perusahaan di dalam negeri dan perusahaan di luar negeri.

Dividen Dari Perusahaan Dalam Negeri
Sebelum aturan ini berlaku, ketentuan atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan di Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

• Wajib Pajak Perorangan sebesar final 10 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebesar final 15 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri sebesar final 20 persen

Berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi sebagai berikut :

• Wajib Pajak Perorangan dari final 10 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari final 15 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri tetap final 20 persen

Sebagai ilustrasi, misalkan terdapat 3 pihak yang memiliki saham BBRI senilai 1.000.000 lembar dan pada tahun 2021 membagikan dividen Rp 100 per lembar. Maka nilai dividen yang diterima 3 pihak setelah berlakuknya UU Omnibus Law adalah sebagai berikut

• Rudi (Wajib Pajak Perorangan Dalam Negeri) Rp 100 juta, sebelumnya Rp 90 juta
• PT. ABCD (Wajib Pajak Badan Dalam Negeri) Rp 100 juta, sebelumnya Rp 85 juta
• ABCD Private Limited (Wajib Pajak Luar Negeri di Singapura) Rp 80 juta (tetap)

Reksa dana juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sehingga mendapatkan manfaat lebih hemat 15 persen atas dividen tersebut.

Umumnya rata-rata dividen yield saham adalah berkisar 2-3 persen. Dengan adanya aturan ini, maka reksa dana akan memperoleh keuntungan berupa kenaikan imbal hasil sekitar15 persen x 2 s/d 3 persen = 0,3 persen s/d 0,45 persen per tahun.

Berhubung pembagian dividen saham antar perusahaan memiliki jadwal yang berbeda, maka keuntungan ini tidak dirasakan secara sekaligus dalam 1 hari. Tapi sepanjang tahun terutama pada tanggal-tanggal pembagian dividen.

Dividen dari Perusahaan di Luar Negeri
Sebelum ketentuan Omnibus Law, pajak atas dividen dari perusahaan di luar negeri adalah:

• Wajib Pajak Perorangan progresif hingga 30 persen dari penghasilan
• Wajib Pajak Badan progresif hingga 20 persen dari keuntungan (penghasilan kurang biaya)

Apabila dividen tersebut diinvestasikan ke dalam negeri dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka atas dividen tersebut menjadi 0 persen alias bukan objek pajak. Jika dividen tersebut tetap di luar negeri, maka dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas ini akan memberikan manfaat positif bagi reksa dana yang berinvestasi di saham luar negeri. Namun dividend yield saham di luar negeri relatif lebih kecil sehingga nilai tambahnya tidak terlalu besar dan hanya pada Reksa Dana Syariah Efek Global saja.

Selain manfaat meningkatnya hasil investasi karena berkurangnya tarif pajak, menurut saya, fasilitas pajak atas dividen ini juga dapat mendorong keterbukaan di bidang perpajakan.

Selama ini mungkin ada sebagian investor yang masih menyamarkan kepemilikan saham melalui perusahaan cangkang / rekening di luar negeri. Dengan adanya fasilitas ini, maka kepemilikan melalui nama perorangan / perusahaan yang berlokasi di Indonesia akan memberikan keuntungan lebih.

Pembayaran dividen ke luar negeri dalam tahapan tertentu juga berkontribusi terhadap defisit neraca pembayaran. Sebab dividen dalam bentuk rupiah tersebut harus dikonversikan ke dollar AS kemudian dikirim ke luar negeri. Akibatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS cenderung melemah pada bulan-bulan pembagian dividen.

Manfaat bukan objek pajak ini memang tidak dinikmati oleh wajib pajak luar negeri (benar-benar investor asing, bukan samaran). Namun bisa jadi hal ini menjadi insentif bagi mereka untuk mendirikan holding company dan menahan dividennya di Indonesia untuk mendapatkan manfaat insentif pajak.

Insentif pajak atas dividen merupakan sentimen positif yang berdampak positif terhadap pasar modal dan dapat dinikmati langsung. Berbeda dengan aturan lain yang memerlukan peraturan pelaksana, tentang perpajakan biasanya sudah cukup jelas dan bisa langsung diterapkan.

Pro-kontra atas suatu aturan memang merupakan hal yang lumrah. Secara umum Omnibus Law ini merupakan terobosan penting dalam pembangunan di bidang peraturan.

Selanjutnya, tinggal kemampuan para eksekutif di pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaannya.

Demikian, semoga bermanfaat.

https://money.kompas.com/read/2020/10/13/141509826/ini-efek-positif-uu-omnibus-law-terhadap-investasi-reksa-dana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke