Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan Bantah UU Cipta Kerja Perluas Impor Pangan

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga menjelaskan, sejalan dengan tidak diubahnya Pasal 3 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka diartikan bahwa prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

"Dengan basis itu maka kami memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri," ujar Kuntoro dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Selain itu, Kuntoro menilai, prioritas utama pemerintah akan produksi dalam negeri tetap nampak lewat perubahan Pasal 14 UU 18/2012. Sebab pasal itu menempatkan produksi pangan dalam negeri menjadi bagian yang disebut pertama, dibandingkan dua sumber pemenuhan pangan lainnya.

Dalam UU Cipta Kerja, pasal tersebut menjadi berbunyi sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

"Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan," kata dia.

Terkait perubahan pada Pasal 15 UU 18/2012, kata Kuntoro, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Pasal ini berbunyi, produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

Ia mengatakan, pasal tersebut sejalan dengan perubahan pada Pasal 15 UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menyebut pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

"Kemudian, dalam pasal tersebut (Pasal 15 ayat 2 UU 19/2013) disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, yaitu membentuk strategi perlindungan petani," kata dia.


Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, ia menjelaskan, bahwa dalam perubahan Pasal 36 UU 18/2012 tetap terkait kepentingan petani dengan melihat harga jual produk dan kesejahteraan petani.

Dalam UU Cipta Kerja pasal ini menyebut, ayat (1) impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.

Serta ayat (3) dikatakan bahwa impor pangan dan pangan pokok ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

"Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah tidak akan impor, karena kami melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani," pungkas Kuntoro.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja klaster pertanian menjadi sorotan beberapa pengamat lantaran dinilai merubah pembatasan impor menjadi lebih longgar. Salah satunya tercermin lewat perubahan pengertian ketersediaan pangan dalam pasal 1 angka (7) UU 18/2012.

Dalam UU Cipta Kerja pasal tersebut mengatakan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Dengan perubahan itu, sejumlah pihak menilai bahwa impor tidak lagi menjadi alternatif, melainkan salah satu sumber penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

"Dalam UU tersebut memang sudah clear (jelas) bahwa nanti masalah impor ini, tidak lagi tergantung pertimbangan-pertimbangan produksi dalam negeri," ujar Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/10/13/193200526/kementan-bantah-uu-cipta-kerja-perluas-impor-pangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke