Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Eks Petinggi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman penjara seumur hidup kepada tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai harus dijadikan pelajaran berharga kepada semua pihak dalam mengelola BUMN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pernyataannya pada Rabu (14/10/2020).

“(Putusan hukuman seumur hidup) ini juga warning bagi semua pihak, bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik,” ujar Arya.

Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Arya, langkah Kementerian BUMN membawa kasus Jiwasraya ke ranah hukum sudah tepat.

Meskipun saat ini kasus tersebut belum mempunyai keputusan hukum yang tetap atau inkracht.

“Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah, walaupun belum berkekuatan hukum tetap ya, tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup,” kata Arya.

Sebelumnya, tiga mantan petinggi asuransi PT Asuransi Jiwasraya divinis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Menurut Hakim, ketiganya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/14/143757926/tiga-eks-petinggi-jiwasraya-dihukum-seumur-hidup-ini-kata-stafsus-erick-thohir

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+