Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restrukturisasi Diperpanjang, OJK Minta Perbankan Siapkan Pencadangan Ekstra

Sebelumnya Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menyatakan pihaknya siap memperpanjang ketentuan restrukturisasi hingga 2022. Ini dilakukan otoritas agar bank masih memiliki ruang dalam masa transisi pemulihan keuangan debitur.

“Buat debitur yang dapat bertahan selama pandemi bisa diberikan restrukturisasi lanjutan oleh bank, sementara yang gagal, tentu bank mesti menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN, Rabu (14/10/2020).

Ia melanjutkan, fokus OJK kini bukan terkait berapa lama restrukturisasi dapat diperpanjang, melainkan bagaimana bank dapat memitigasi risiko lanjutan, terhadap debitur-debiturnya yang gagal bertahan akibat pandemi.

Meskipun ia mengakui, kini tren restrukturisasi kredit memang telah melandai. Sampai 7 September 2020 sudah ada 100 bank yang melakukan restrukturisasi kepada 7,38 juta dengan kredit senilai Rp 884,46 triliun.

Mengacu perkembangannya, stimulus restrukturisasi yang diberikan OJK sejak 16 Maret 2020 memang banyak terjadi pada bulan-bulan awal, dimana sampai lebih dari 50 persen permohonan diajukan pada dua bulan awal.

Sejak 16 Maret sampai 18 Mei 2020 OJK mencatat restrukturisasi mencapai Rp 458,80 triliun dari 4,95 juta debitur.

“Ini jadi tantangan buat manajemen risiko bank. Seiring menunggu vaksin, jika kondisi kesehatan belum kondusif maka penyangganya pun bakal makin panjang, sehingga kondisi debitur mesti jelas. Kemudian seberapa besar kapasitas bank menyangganya?” Sambung Anto.

Sejauh ini Anto bilang OJK juga terus melakukan analisis dan penilaian, dan tak menampik peluang adanya stimulus lanjutan jika diperlukan.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Restrukturisasi diperpanjang, OJK imbau bank pupuk pencadangan ekstra

https://money.kompas.com/read/2020/10/15/090214726/restrukturisasi-diperpanjang-ojk-minta-perbankan-siapkan-pencadangan-ekstra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke