Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disorot Komnas HAM soal Sengketa Lahan, Ini Tanggapan ITDC

VP Corporate Secretary ITDC Miranti N. Rendranti mengatakan, pihaknya menghormati rekomendasi Komnas HAM yang telah disampaikan pada pertemuan hari ini. Namun, kami masih perlu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas rekomendasi tersebut.

“ITDC berharap permasalahan klaim lahan ini dapat segera diselesaikan dengan tetap berpijak pada koridor hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Miranti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).

Kendati begitu, kata Miranti, pihaknya memastikan proses penyelesaian klaim lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai target dan rencana, karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear.

“Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga kami dapat menyelesaikan target pembangunan JKK pada pertengahan 2021 mendatang,” kata Miranti.

Sebelumnya, kasus sengketa lahan di areal sirkuit MotoGP masih belum tuntas antara pemilik lahan dan pihak ITDC mendorong Komnas HAM turun ke lapangan atau lokasi lahan sengketa.

Atas kondisi di lapangan dan laporan masyarakat, Komnas HAM meminta ITDC untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lahan yang masih bersengketa.

"Saya tadi sudah meminta pada ITDC untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan yang sedang bersengketa. Jika ada ya mereka (ITDC) melanggar, artinya saya meminta mereka menghentikan proses pembangunan terlebih dahulu, bagunlah di lahan yang sudah selesai sengketanya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan di Mataram, Rabu.

Beka mengatakan, terkait sengketa lahan antara warga dan ITDC, pihaknya menerima aduan dari warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi areal sirkuit MotoGP. 

Awalnya pihaknya menerima pengaduan dari 9 warga dari 10 bidang tanah, kemudian bertambah menjadi 15 pengadu warga untuk 16 bidang tanah. 

Pada pokoknya, kata Beka, warga mengadukan dua hal. Pertama hak atas lahan yang belum dibayar tetapi mereka telah terancam untuk dikosongkan atau digusur.

"Yang kedua soal intimidasi, ancaman atau perbuatan yang tidak menyenangkan dari beberapa oknum sehingga warga merasa hak atas rasa amannya terganggu," kata Beka.

https://money.kompas.com/read/2020/10/15/215320526/disorot-komnas-ham-soal-sengketa-lahan-ini-tanggapan-itdc

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke