Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Kali ini, Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari Youtube," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2020).

Ida yang sempat menjadi anggota DPR mengatakan, baru kali ini proses pembahasan undang-undang bisa diakses oleh publik. Oleh karena itu, Menaker membantah anggapan bahwa pemerintah dan DPR diam-diam membahas UU Cipta Kerja.

Dia juga mengklarifikasi tuduhan bahwa UU Cipta Kerja ini akan "ompong" karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

Ida mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengatur sanksi pidana dan administratif di sektor ketenagakerjaan. Ia mengatakan, sanksi tersebut mengadopsi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"UU ini bergigi kuat, tidak ompong," kata dia.

Menaker mengatakan, sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi pekerja, pemerintah memasukkan tambahan vocational training benefit.

Artinya kata dia, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis sembari menunggu mendapat pekerjaan baru.

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi kan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengetok palu sebagai tanda RUU Cipta Kerja telah sah menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. Sahnya UU tersebut menuai pro dan kontra terutama di klaster ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2020/10/15/232401226/menaker-uu-cipta-kerja-bergigi-kuat-tidak-ompong

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke