Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan Usulkan CPNS Buat Guru Tidak Lampirkan Serdik, BKN: Kami Tampung Masukannya

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto ketika menjawab salah satu usulan dari warganet yang mengikuti secara virtual media briefing, Kamis (15/10/2020).

"Masukannya ditampung nanti dan akan dibahas dalam rapat pengadaan CPNS nanti," katanya.

Tahun ini, pelaksanaan tes tahapan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) CPNS Formasi 2019 untuk posisi sebagai guru diwajibkan melampirkan Serdik. Aris menjelaskan, karena ini telah diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

"Kalau ini (lampirkan Serdik) sudah diatur dalam Permen PANRB Nomor 23, jadi tidak mungkin ada perubahan kebijakan di tahun ini. Karena sudah jelas diatur dalam Permen PAN 23. Kenapa ada kebijakan Serdik 100 persen? Itu bisa ditanyakan ke Kemendikbud, persyaratan seorang yang menjadi guru harus ada Sertifikasi Pendidik," jelas dia.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung Sertifikat Pendidik bagi peserta formasi jabatan guru.

Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat BKN Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.

Dokumen pendukung Serdik yang dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah Serdik pada saat pendaftaran dan telah memenuhi syarat linearitas Serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi.

Melalui surat tersebut ditekankan bahwa ketentuan verifikasi Serdik bagi peserta CPNS formasi jabatan guru dilakukan hanya bagi peserta yang sudah mengunggah Serdik saat awal pendaftaran di portal SSCN BKN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Selain itu Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar jabatan Guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

https://money.kompas.com/read/2020/10/16/143000326/tahun-depan-usulkan-cpns-buat-guru-tidak-lampirkan-serdik-bkn--kami-tampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke