Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eks Petinggi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Bagi Arya, vonis tersebut menunjukan upaya maksimal dari aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Bagi kami Kementerian (BUMN) bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN, tapi dari sisi aparat hukum langkah-langkahnya,” ujar Arya, Jumat (16/10/2020).

Arya menambahkan, vonis hukuman penjara seumur hidup ini pun baru terjadi di Indonesia untuk kasus kejahatan di korporasi.

“Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi,” kata Arya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa berdasarkan pada dakwaan primer yang diajukan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme, serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

Selain itu, ketiganya bersama tiga terdakwa lain telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga terdakwa lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

https://money.kompas.com/read/2020/10/16/154348726/eks-petinggi-jiwasraya-divonis-seumur-hidup-ini-kata-stafsus-menteri-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke