Hal itu dibutuhkan untuk mengurangi konsumsi dan tingkan prevalensi merokok pada anak di Indonesia.
“Pengenaan cukai rokok harus naik secara berkelanjutan at least 25 persen per tahun untuk memiliki dampak yang positif pada penerimaan maupun penurunan konsumsi,” ujar Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department WHO Quarter Jeremias N Paul dalam webinar AJI Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Tak hanya kenaikan tarif, Paul juga meminta pemerintah untuk menyederhanakan tarif cukai rokok. Pasalnya, tarif cukai rokok di Indonesia saat ini dinilai rumit.
Dia melanjutkan, cukai rokok di Indonesia seharusnya hanya sebanyak 5 layer. Saat ini, layer cukai rokok sebanyak 10 layer.
Menurut dia, struktur tarif cukai di Indonesia cukup rumit jika dibandingkan dengan negara lain.
"Indonesia struktur (tarif cukai)nya kompleks, lapisannya sangat banyak sementara peningaktannya tidak cukup untuk mengurangi keterjangkauan harga, penyesuaian terhadap inflasi tidak terlalu tinggi untuk mengurangi konsumsi dan perlu ada tindakan lebih lanjut untuk pengendalian tembakau," ujar dia.
Dalam bahan paparan WHO, dengan kenaikan tarif cukai rokok 25 persen tiap tahun dan simplfikasi cukai rokok hanya sebanyak 5 layer, maka potensi penerimaan dari cukai rokok ini bisa sebesar Rp 254,8 triliun di 2022.
https://money.kompas.com/read/2020/10/16/160739926/who-rekomendasikan-pemerintah-naikkan-cukai-rokok-25-persen-per-tahun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan