Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Menaker soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup | 2 Triliuner Baru Asia

Penolakan UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan salah satunya yakni terkait kekhawatiran status pegawai kontrak seumur hidup. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, beralasan dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu.

Baca selengkapnya di sini

2. PNS Selingkuh Bisa Dipecat?

Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak dinyatakan mengalami kebangkrutan, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh. Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.

Selengkapnya Simak di sini

3. 6 Cara Berhemat yang Salah Kaprah dan Wajib Dihindari agar Tak Tekor

Menerapkan pola hidup hemat memang sangat bagus. Apalagi saat ekonomi di ambang resesi seperti sekarang ini. Berhemat dapat menyelamatkanmu dari krisis keuangan.

Hemat tidak sama dengan pelit. Hemat berarti kemampuan orang dalam menggunakan uangnya untuk kebutuhan yang lebih penting.

Mampu meredam hasrat belanja berlebihan, dan mengesampingkan keinginan atau kebutuhan yang masih bisa ditunda.

Simak selengkapnya di sini

4. Triliuner Baru Asia Pekan Ini, Pendiri Miniso dan Pemilik Agensi BTS

Pada pekan ini, Asia setidaknya melahirkan dua orang triliuner baru. Keduanya menjadi triliuner lantaran perusahaan yang didirikannya melantai di bursa saham.

Kedua triliuner baru itu adalah pendiri jaringan ritel Miniso Ye Guofu serta Bang Shi Hyuk, pendiri dan pemilik Big Hit Entertainment, agensi artis Korea Selatan (Korsel), yang salah satunya boyband BTS.

Ye Guofu disebut bakal menjadi miliarder. Sebab, Miniso akan melantai di bursa saham New York Stock Exchange, Amerika Serikat.

Dilansir dari Forbes, Kamis (15/10/2020), kekayaan Ye berasal dari jaringan gerai Miniso yang tersebar di seluruh dunia.

Selengkapnya baca di sini

5. WNI Bisa Lakukan Perjalanan Khusus ke Singapura, Ini Syaratnya

Pemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah memberlakukan ketentuan perjalanan khusus (Travel Corridor Agreement) selama pandemi Covid-19.

Perjanjian tersebut dibuat agar perjalanan penting antara dua warga negara seperti kedinasan dan bisnis tetap bisa berjalan di tengah pembatasan perjalanan akibat pandemi Covid-19.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan satu-satunya bandara yang menjadi pintu masuk TCA Indonesia-Singapura telah melakukan sejumlah persiapan, di antaranya menetapkan alur khusus bagi penumpang pesawat yang memanfaatkan skema ini.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, sejumlah ketentuan yang disepakati kedua negara akan diterapkan sebagai suatu prosedur keberangkatan dan kedatangan.

Apa saja prosedurnya? Simak di sini

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/054000526/-populer-money-menaker-soal-pegawai-kontrak-seumur-hidup-2-triliuner-baru-asia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke