Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hitungan Versi Pengusaha, Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupu upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. 

"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasional.

Menaker pertimbangkan upah minimum tak naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mengungkapkan masukan besaran UMP tahun depan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pengusaha dalam membayar upah pekerjanya di masa pandemi.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida dikutip dari Kontan.

Meski begitu, Ida memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan kalau penetapan UMP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Namun lantaran adanya kontraksi ekonomi di masa pendemi Covid-19, pemerintah dirasa perlu membuat kebijakan yang meringankan dunia usaha. Ini karena, penetapan upah minimum saat ini dirasa sulit dilakukan dengan formula saat kondisi normal.

Sebagai informasi, dalam PP 78 Tahun 2019, perhitungan penetapan UMP juga dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Ida.

Ia menyampaikan, formula penetapan UMP setelah terbitnya UU Cipta Kerja akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan. Soal UMP yang sama dengan tahun ini juga sifatnya masih bersifat usulan.

"Kami sudah melaporkan kepada pak presiden, pembahas peraturan pemerintah ini, kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat pekerja dan serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional," jelas Ida.

Pengusaha setuju UMP tak naik di 2021

Sementara itu, para pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/090600926/hitungan-versi-pengusaha-upah-minimum-tahun-depan-tidak-naik

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke