Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Data Menjadi Penting Bagi Ekonomi Digital Nasional?

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan transformasi digital dinilai perlu terus dilakukan.

Pasalnya, semenjak merebaknya pandemi Covid-19 banyak sektor usaha yang tidak mampu beradaptasi dengan mengadalkan teknologi digital mengalami perlambatan kinerja.

“Digitalisasi sektor jasa Indonesia sangat berguna untuk mendorong daya saing dan produktivitas pelaku industri," ujar Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD), Devi Ariyan dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, para pelaku usaha, khususnya UMKM, akan mendapatkan keuntungan lebih apabila telah menggunakan teknologi digital.

Sebab, teknologi digital akan mampu memberikan jangkauan pasar yang lebih luas bagi para pelaku UMKM.

Hasil riset Asia Pacific MSME Trade Coalition (AMTC) menyebutkan, digitalisasi dapat menghemat biaya ekspor UMKM di India, China, Korea Selatan, dan Thailand hingga 339 miliar dollar AS.

"Riset AMTC tersebut juga menemukan bahwa teknologi digital menghemat waktu untuk ekspor dari UMKM sebesar 29 persen dan mereduksi biaya ekspor hingga 82 persen," kata Devi.

Untuk meningkatkan transformasi digital tersebut, data dinilai menjadi faktor kunci. Sebab, melalui data lah perdagangan antar negara menjadi lebih cepat dan mudah.

Hasil studi McKinsey mengatakan, kontribusi pergerakan data dalam perekonomian global mencapai 2,8 triliun dollar AS dan diperkirakan mencapai 11 triliun dollar AS pada tahun 2025.

“Saat ini industri tergabung dalam satu rantai nilai global, dimana perkembangan teknologi informasi memudahkan koordinasi industri lintas negara,” ujar Devi.


Walaupun pergerakan data lintas negara menjadi basis bagi perkembangan ekonomi digital modern, Devi menambah, sejumlah negara masih menerapkan restriksi, termasuk Indonesia.

“Pada awalnya Indonesia mengacu pada rezim PP 82/2012 yang mewajibkan seluruh data disimpan di dalam negeri. Hal ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses UMKM untuk menerima layanan digital yang kompetitif,” tuturnya.

Menurutnya, revisi PP 82/2012 dalam bentuk PP 71/2019 menjadi jalan keluar yang cukup baik, tidak hanya menghilangkan restriksi tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hanya saja, lanjut Devi, sejak terbitnya PP tersebut setahun yang lalu, aturan turunan terutama terkait penyelenggaran sistem elektronik untuk sektor privat masih belum ada.

“Dunia usaha masih wait and see dengan aturan turunan yang ada. Terlebih berdasarkan draft Rancangan Peraturan Menteri yang diuji-publikkan bulan Maret kemarin terdapat sinyalemen bahwa Indonesia akan kembali ke rezim proteksi. Hal ini perlu dihindari,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/144800826/mengapa-data-menjadi-penting-bagi-ekonomi-digital-nasional-

Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke