Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Kelola Dana Darurat di Masa Pandemi

Apalagi, banyak pelaku bisnis yang alami penurunan penjualan atau produksi sehingga berimbas terhadap penghasilannya. Begitu pula, pekerja atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika tidak ada dana darurat akan kebingungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pentingnya dana darurat itu, supaya nanti kalau ada kondisi pandemi ini lagi, kita tidak akan kaget," ujar Asisten Manajer II PT Pegadaian (Persero) Rika Gunawan dalan webinar virtual Festival Youth yang dihelat selama 2 hari, 17-18 Oktober 2020.

Untuk itu, ada sejumlah tips bagaimana cara mengelola dana darurat. Yaitu, merencanakan alokasi keuangan dengan pembagian 50 persen kebutuhan hidup, 30 persen untuk dana darurat (saving), dan 20 persen untuk bersenang-senang atau gaya hidup.

"Kita harus mulai belajar merencanakan keuangan dengan menggunakan metode 50 persen, 20 persen, 30 persen. 50 persennya untuk living. Living itu apa sih? ya seperti bayar kost, bayar listrik, makan atau punya cicilan itu bisa dialokasikan 50 persen dari penghasilan," jelasnya.

"Kemudian 30 persennya kenapa di situ ada saving dan emergency fund. Nah, 30 persen ini biasanya aku alokasikan untuk investasi atau menyiapkan dana darurat. Minimal dana darurat 10 persenlah dari penghasilan kita sisihkan," lanjut Rika.

Lalu, bagaimana mengelola dana darurat bagi yang masih berstatus belum menikah alias single?

Dia mengusulkan penghasilan yang didapatkan agar dialokasikan 6 kali lipat atau lebih dari 30 persen.

"Kalau kita masih single, justru kita harus menyiapkan dana darurat enam kali dari pengeluaran kita," ujarnya.

Sementara, yang sudah menikah atau memiliki anak, harus disisihkan lebih banyak ke tabungan maupun instrumen investasi lainnya. Seperti menabung emas.

"Bagaimana yang sudah menikah atau punya anak? Di sini penting sekali kita menyiapkan dana darurat itu sendiri. Mungkin kita bisa menyisihkan ke tabungan. Mungkin juga ada beberapa instrumen yang bisa digunakan untuk mengalokasikan dana darurat di tabungan, reksa dana pasar uang, ada logam mulia," saran dia.

Dia pun mengingatkan, untuk memilih instrumen investasi sebagai dana darurat, harus memperhatikan likuiditas serta pengaruhnya inflasi.

"Balik lagi nih ketika kita memiliki instrumen yang tepat untuk apa namanya darurat, kira-kira jangan sampai apa yang sudah kita simpan dan alokasikan akan tergerus oleh inflasi. Itu salah satu kuncinya," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/19/193000826/ini-cara-kelola-dana-darurat-di-masa-pandemi

Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke