Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI-OJK Sepakati Aturan Terkait Pinjaman Likuiditas untuk Perbankan

Kesepakatan itu tertuang dalam keputusan bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan bersama merupakan tindak lanjut dari terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020 lalu.

Menurut Perry, koordinasi antara BI dengan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pemberiam pinjaman.

"Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ucap Perry dalam siaran pers, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, keputusan bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh BI. Begitu pula memperkuat fungsi pengawasan bank dan LJK oleh OJK, dan memperjelas mekanismenya.

"Kerja sama dan koordinasi semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," ucap Wimboh.

Adapun ruang lingkung koordinasinya mencakup pra permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, pernyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, serta pelunasan dan eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan keputusan bersama ini bakal diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

https://money.kompas.com/read/2020/10/20/121548626/bi-ojk-sepakati-aturan-terkait-pinjaman-likuiditas-untuk-perbankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke