Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Skors Dua Penyalur Pekerja Migran yang Lakukan Pelanggaran

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menskors atau membekukan dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu PT BM dan PT ASR.

“Kemnaker menindak tegas dan menindaklanjuti setiap pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui kordinasi dengan kepolisian,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, Suhartono mengatakan, PT BM telah menempatkan 83 PMI tidak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI.

Sementara itu, PT ASR juga melakukan pelanggaran yang sama dengan jumlah PMI yang menjadi korban sebanyak 16 orang.

“Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI, serta Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Suhartono.

Suhartono menekankan, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan.

Untuk itu, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), imigrasi, dan dinas yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten atau kota, serta stakeholder terkait.

“Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI,” kata Suhartono.

Suhartono mengungkapkan, sejak 2012 hingga Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing terhadap 505 P3MI, dan mencabut 252 P3MI.

Adapun masalah utama dari pemberian saksi tersebut adalah, P3MI menempatkan PMI ke Hong Kong tanpa mendaftarkannya di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Kemudian, P3MI juga merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberi pelindungan sesuai perjanjian penempatan.

“Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural,” kata Suhartono.

https://money.kompas.com/read/2020/10/20/174939626/kemnaker-skors-dua-penyalur-pekerja-migran-yang-lakukan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke