Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal UU Cipta Kerja, KSPI: Mudah-mudahan DPR Tidak "Kucing-kucingan" Lagi...

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada 9 fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review. Sebuah pengujian legislasi oleh legislator," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

Sementara aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law juga akan dilaksanakan secara nasional di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Aksi di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD.

Said menegaskan, aksi penolakan ini bakal berlangsung apabila legislative review yang diajukan ditolak oleh DPR.

"Bilamana legislative review ini tidak direspons oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional," lugasnya.

Aksi penolakan Omnibus Law ini dijadwalkan akan dilaksanakan setelah reses DPR berakhir, yang diperkirakan pada awal November nanti.

"Kapan waktunya? Sidang Paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November. Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi, tanda petik ya. Maaf kalau ini keliru bahasanya kucing-kucingan lagi. Nanti kayak kemarin pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, tadinya tanggal 8 Oktober 2020 dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 dan terjadilah drama yang sangat memalukan," ujarnya.

Dia berjanji aksi unjuk rasa akan berlangsung damai, secara terukur, terarah dan konstitusional. Dia memastikan aksi yang dilakukan tidak ada kepentingan politik. Sekaligus menjamin tidak ada aksi anarkis atau yang merusak fasilitas umum.

"Dan konstitusional kita akan ditempuh melalui mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Unjuk Rasa, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan untuk melakukan pemogokan. Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/10/21/141107826/soal-uu-cipta-kerja-kspi-mudah-mudahan-dpr-tidak-kucing-kucingan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke