Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Finalisasi Perpres Tarif EBT

Melalui Perpres tersebut, pemerintah akan memberikan skema tarif yang dinilai menarik bagi para pelaku usaha EBT.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini draf aturan tersebut tengah difinalisasikan.

Ia bahkan memberi sinyal, draf akhir Perpres tarif listrik EBT akan terbit lusa.

"Besok lusa mungkin, saya mungkin sedikit membocorkan bisa jadi penjelasan lebih detail teman-teman dari Ditjen EBTKE. Saat ini kami sedang memfinalisasi Perpres tarif EBT," ujar Rida dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut, Rida menegaskan, aturan tersebut disiapkan untuk menarik minat para investor untu menanamkan modal-nya pada industri EBT.

Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini biaya pokok produksi EBT menjadi lebih mahal ketimbang energi fosil.

Contoh saja dalam pengembangan energi panas bumi, selama ini biaya eksplorasi masih ditanggung pihak pengembang. Dengan demikian, investor perlu mengucurkan biaya lebih untuk menanggung resiko eksplorasi.

"Ini berdampak pada harga jual listrik dari panas bumi. Selama ini panas bumi lebih mahal dibandingkan fosil batu bara," ujar Rida.

Padahal, pengembangan EBT dinilai menjadi sangat penting guna menjaga ketahanan energi nasional.

Sebab, pada saat bersamaan sumber energi fosil terus terkuras keberdaannya. Apabila tidak dilakukan eksplorasi, maka sumber tersebut berpotensi habis dalam waktu dekat.

"Sekiranya tidak ada penemuan baru, cadangan baru, maka dengan tingkat produksi yang ada, maka minyak bumi akan habis dalam 9 tahun. Ini bergerak terus," ucap Rida.

https://money.kompas.com/read/2020/10/21/211200326/pemerintah-finalisasi-perpres-tarif-ebt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke