Pencabutan kepesertaan tersebut dilakukan bagi penerima yang tidak kunjung membeli paket pelatihan pertama dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Dari gelombang 1 hingga 8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja," ucap Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Esok Jumat (23/10/2020) merupakan batas akhir pembelian pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 9.
Bagi peserta yang tak membeli pelatihan hingga besok kepesertaannya bakal dicabut oleh PMO.
Hal itu sesuai dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020. Di dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal diblacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.
Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.
Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah ditutup pada 21 September 2020 lalu, dengan kuota penerima sebanyak 800 ribu orang.
Untuk diketahui, peserta yang lolos itu akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.
https://money.kompas.com/read/2020/10/22/140400626/pemerintah-cabut-kepesertaan-344.959-penerima-kartu-prakerja-ini-sebabnya-