Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digugat Karyawan karena Tak Bayar Gaji 6 Bulan, Ini Tanggapan AirAsia X

Dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2020), AirAsia X menyebutkan bahwa tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia tersebut tidak tepat sasaran, sebab kedua perusahaan merupakan dua entitas yang berbeda.

"AirAsia X Indonesia atau IAAX mengklarifikasi bahwa PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia) adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat," jelas manajemen Air Asia X.

AirAsia X pun menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan pihak manajemen yang masih melakukan gugatan meskipun perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah, termasuk yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2020.

Perusahaan telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan.

"IAAX akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia," tambah perusahaan.

Manajemen menjelaskan, perusahaan telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada AirAsia X dan karyawannya.

"IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," tutup manajemen AirAsia X.

Sebelumnya, 14 karyawan AirAsia X memutuskan untuk tetap melakukan gugatan terhadap AirAsia Indonesia lantaran gaji yang tidak dibayar selama 6 bulan.

Salah satu kuasa hukum para karyawan, Radhitya Yosodiningrat, menyebut AirAsia telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak April 2020.

"Telah menelantarkan karyawannya dengan 'memaksa' karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak April sampai dengan saat ini," ungkap Radhitya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2020).

Oleh sebab itu, karyawan yang terdiri dari kapten pilot, first officer sampai kru kabin meminta di-PHK ketimbang tidak mendapat kejelasan dan tidak mendapatkan gaji.

Alasannya mengacu pada Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.

Contohnya seperti tidak membayarkan iuran BPJS, asuransi kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak.

Oleh sebab itu, ia berharap ada itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi tuntutan 14 karyawan tersebut.

"Mereka melalui kami kuasa hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," tutur Radithya.

Para karyawan juga telah melayangkan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/10/23/185000726/digugat-karyawan-karena-tak-bayar-gaji-6-bulan-ini-tanggapan-airasia-x

Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke