Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Buruh Bekerja Saat Cuti Bersama Berlaku Upah Lembur

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Begitu pula, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama dan libur nasional Oktober ini, tidak akan dikenai sanksi atau denda.

"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ujarnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Bisa juga serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Ida menjelaskan, apabila pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.


Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan kepada pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” imbau dia.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Telah ditetapkan cuti bersama akan berlangsung mulai 28 Oktober dan 30 Oktober 2020. Sementara 29 Oktober, merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

https://money.kompas.com/read/2020/10/27/133011226/menaker-buruh-bekerja-saat-cuti-bersama-berlaku-upah-lembur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke