Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Menurut Ida, keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlindungan upah pekerja serta kondisi dunia usaha.  Selama pembahasan upah minimum tidak mudah mencari keputusan yang tepat. Namun pada akhirnya, pemerintah sepakat memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.

"Menurut pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus juga kita perhatikan. Atas dasar itulah, SE ini kami keluarkan," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Di samping itu, lanjut Ida, pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi upah. "Sesungguhnya bantalan sosialnya sudah disiapkan oleh pemerintah," ucap dia.

Lebih lanjut kata dia, dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan upah minimum tahun 2021 adalah tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, PP Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.

"Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut maka kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021. Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

https://money.kompas.com/read/2020/10/27/153000226/ini-alasan-menaker-putuskan-upah-minimum-2021-tidak-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke