JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
SKCK sendiri memiliki jangka masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.
Lazimnya, permhonan SKCK biasanya diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa ke suatu negara.
Surat ini juga menjadi syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.
Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/. Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.
Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.
Syarat SKCK online bagi WNI
Syarat SKCK online bagi WNA
Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/
https://money.kompas.com/read/2020/11/02/140727126/cara-urus-skck-online-untuk-syarat-pemberkasan-cpns-atau-lamaran-kerja