Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Prihatin Buruh Pukul Rata Upah Minimum

Menurut dia, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial.

"Yang disalahartikan sampai hari ini, kami masih prihatin bahwa seolah-olah upah minimum ini yang sifatnya upah rata-rata, padahal enggak seperti itu. Sehingga kalau mau upayakan upah di atas upah minimum itu sebetulnya ada dalam skala upah," ujarnya dalam konfrensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).

Menurut Hariyadi, formulasi perhitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang selama ini dilontarkan dan dituntut oleh serikat pekerja, justru menghasilkan upah lebih rendah.

"Dari sisi formula yang dipakai karena Undang-Undang Cipta Kerja belum diundangkan sehingga yang berlaku adalah PP 78/2015. Kalau memakai PP 78 perhitungannya ada pertumbuhan ekonomi nasional ditambah dengan inflasi," katanya.

"Kalau memakai rumus itu maka hasilnya adalah negatif. Karena kita minus 5,32 persen dan inflasi 1,24 persen. Kalau ditambahkan, itu masih minus 3 persen. Tentunya tidak mungkin pakai formula itu, karena enggak mungkin upahnya naik tapi turun sehingga rekomendasi upahnya tetap," jelas Hariyadi lagi.

Dirinya menilai, dari hasil kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja yang telah disesuaikan menjadi 64 komponen oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), menunjukkan masih di bawah upah minimum.

"Artinya, KHL itu kalau dihitung dengan komponen yang ada masih di atas upah minum yang berlaku karena inflasi rendah bahkan beberapa daerah deflasi. Kondisi ini yang tidak memungkinkan untuk menaikkan tahun depan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh tiga kepala daerah. Yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur DIY yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan tidak mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Hal ini benar, karena menggunakan PDB (Produk Domestik Bruto). Yaitu caranya menghitung year to year, dari September 2019 sampai September 2020," katanya melalui tayangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Bahkan, Said menilai bahwa SE Menaker tersebut tidak tepat dijadikan pedoman atau acuan. Said Iqbal menegaskan, para kepala daerah harus memperhitungkan upah minimum dari kondisi perekonomian serta inflasi masing-masing daerah.

https://money.kompas.com/read/2020/11/02/164308226/pengusaha-prihatin-buruh-pukul-rata-upah-minimum

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Whats New
Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke