Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, pembatasan pembeli dilakukan karena minimnya pemahaman pemegang polis atas asuransi dengan investasi itu.
"Yang lebih penting dan perlu dilakukan diskusi yang berulang bahwa kita akan membatasi siapa yang bisa beli asuransi PAYDI ini. Karena memang asuransi PAYDI ini kaitannya dengan investasi, sedangkan asuransi itu kan lebih besar ke proteksi seharusnya," kata Riswinandi dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).
Riswinandi menuturkan, diskusi itu perlu dilakukan sebelum diterbitkannya surat edaran (SE) mengenai investasi berbalut investasi oleh OJK. Nantinya dalam SE, OJK akan memperdalam pengaturan kepada perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI.
Aturan tersebut berisi ketentuan modal, kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi termasuk harus memiliki aktuaris dan wakil manager investasi, rencana perusahaan saat menginvestasikan asuransi, cara melakukan penjualan, dan pelaporan kepada pemilik polis.
Riswinandi bilang, pengaturan dan penerbitan SE perlu hati-hati lantasan asuransi tersebut merupakan instrumen yang menghimpun dana masyarakat melalui premi dan investasi.
"Terkait investasi (PAYDI) kita betul-betul sangat hati-hati. SE penyusunan produk asuransi sekarang sedang dalam proses. Secara POJK ini sudah lama diterbitkan untuk bisa jual PAYDI di asuransi umum, tapi SE-nya yang belum (terbit)," papar Riswinandi.
Apabila ketentuan sudah disepakati, tentu SE dan aturannya akan segera diterbitkan. Pihaknya akan menyesuaikan produk dengan keadaan maupun pola di Indonesia mengingat banyak masyarakat yang belum paham betul mengenai produk ini.
"Banyak sekali case yang terjadi pemahaman dari sisi pembeli polis tidak terlalu menguasai terkait investasi ini. Apabila disepakati, tentu akan cepat diterbitkan aturannya," pungkas dia.
https://money.kompas.com/read/2020/11/02/194500326/ojk-akan-batasi-nasabah-yang-boleh-beli-asuransi-paydi