Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Akan Batasi Nasabah yang Boleh Beli Asuransi PAYDI

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, pembatasan pembeli dilakukan karena minimnya pemahaman pemegang polis atas asuransi dengan investasi itu.

"Yang lebih penting dan perlu dilakukan diskusi yang berulang bahwa kita akan membatasi siapa yang bisa beli asuransi PAYDI ini. Karena memang asuransi PAYDI ini kaitannya dengan investasi, sedangkan asuransi itu kan lebih besar ke proteksi seharusnya," kata Riswinandi dalam konferensi pers Perkembangan Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).

Riswinandi menuturkan, diskusi itu perlu dilakukan sebelum diterbitkannya surat edaran (SE) mengenai investasi berbalut investasi oleh OJK. Nantinya dalam SE, OJK akan memperdalam pengaturan kepada perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI.

Aturan tersebut berisi ketentuan modal, kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi termasuk harus memiliki aktuaris dan wakil manager investasi, rencana perusahaan saat menginvestasikan asuransi, cara melakukan penjualan, dan pelaporan kepada pemilik polis.

Riswinandi bilang, pengaturan dan penerbitan SE perlu hati-hati lantasan asuransi tersebut merupakan instrumen yang menghimpun dana masyarakat melalui premi dan investasi.

"Terkait investasi (PAYDI) kita betul-betul sangat hati-hati. SE penyusunan produk asuransi sekarang sedang dalam proses. Secara POJK ini sudah lama diterbitkan untuk bisa jual PAYDI di asuransi umum, tapi SE-nya yang belum (terbit)," papar Riswinandi.

Apabila ketentuan sudah disepakati, tentu SE dan aturannya akan segera diterbitkan. Pihaknya akan menyesuaikan produk dengan keadaan maupun pola di Indonesia mengingat banyak masyarakat yang belum paham betul mengenai produk ini.

"Banyak sekali case yang terjadi pemahaman dari sisi pembeli polis tidak terlalu menguasai terkait investasi ini. Apabila disepakati, tentu akan cepat diterbitkan aturannya," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/11/02/194500326/ojk-akan-batasi-nasabah-yang-boleh-beli-asuransi-paydi

Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke