Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum Menimbulkan Masalah Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, daerah yang memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan menimbulkan babak permasalahan baru.

Sebab, dipastikan adanya tuntutan dari pekerja atau buruh yang sebelumnya telah menerima upah di atas upah minimum akan memprotes kebijakan tersebut.

"Dampak kenaikan upah minimum bagi pengusaha otomatis akan menimbulkan masalah baru. Karena ada teman-teman di atas upah minimum pasti akan permasalahkan, bakal ada sundulan," ujar Hariyadi dalam konfrensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).

Disinggung terkait adanya unsur politisme atas keputusan kepala daerah menaikkan upah minimum tahun depan, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Hariyadi tak berkomentar banyak.

Namun, ia tak menampik ada upaya mencari perolehan suara dari setiap keputusan yang dilakukan oleh ketiga kepala daerah tersebut.

"Kalau mereka itu bukan Pilkada ya, tapi mau Pilpres. Tapi seingat saya nama-nama ini yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di tahun 2024," ucap Hariyadi.

Walaupun demikian, pelaku dunia usaha tetap menyayangkan keputusan kenaikan UMP di lima daerah yang dia ketahui, meliputi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan terakhir informasi yang dia dapatkan Jawa Barat, menyusul untuk memutuskan hal serupa.

"Tapi yang saya sampaikan, keputusan (kenaikan upah) tersebut kurang memperhatikan esensi kondisi saat ini. Kalau kita terus-terusan tidak melihat dari supply dan demand pasti akan sulit dari waktu ke waktu," ungkap Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi telah ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh kepala daerah pada 31 Oktober 2020.

Dalam laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terdapat 15 provinsi yang menyatakan mengikuti aturan SE Menaker.

Lima provinsi disebutkan menolak untuk mengikuti surat edaran itu.

https://money.kompas.com/read/2020/11/02/201543326/pengusaha-kenaikan-upah-minimum-menimbulkan-masalah-baru

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke