Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) atau tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan upah minimum 2021 (UMP 2021).

Diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19.

"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi dilansir dari Antara, Selasa (3/11/2020).

Hariyadi menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 yang nilainya sama dengan tahun 2020 oleh Kemenaker sudah tepat dan sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan dengan kondisi setidaknya 10 sektor perusahaan yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

Menurut dia, perhitungan tersebut sudah sangat rasional mengingat banyak dunia usaha yang bahkan kesulitan untuk membayar upah secara normal dalam situasi pandemi.

Jika berdasarkan hitungan kondisi normal, besaran UMP justru mengalami penurunan karena pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif dan inflasi.

"Tentunya tidak mungkin kalau kita pakai formula yang minus ini, upahnya justru menurun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.

Pengusaha kesulitan

Berdasarkan data analisis dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh BPS, tercatat bahwa hampir seluruh sektor mengalami penurunan pendapatan dan kesulitan terkait pembayaran upah.

Dari data tersebut, perusahaan yang menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional sekitar 53,17 persen berasal dari usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil.

Apindo pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UMP diturunkan sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga.

"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM 2021 sama dengan UM 2020," kata Hariyadi.

Buruh ancam mogok

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan, nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik. Bukan lagi demo, namun KSPI mengancam akan mogok kerja nasional.

"Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Said mengatakan, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen, sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

“Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” ungkap dia.

Said juga mengatakan, dengan analogi yang sama, maka pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

Di satu sisi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa, sehingga kenaikan mungkin tidak perlu dipukul rata, mengingat tidak semua perusahaan mampu membayar kenaikan upah minimum.

Namun, tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Bahkan di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut. Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/11/03/092707926/pengusaha-wanti-wanti-gelombang-phk-saat-upah-minimum-naik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke