Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Akan Demo Tiap Sidang di MK

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

“Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," ujar Andi, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh Indonesia.

Ia memastikan buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.

Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.

Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

https://money.kompas.com/read/2020/11/03/103543926/resmi-gugat-uu-cipta-kerja-buruh-akan-demo-tiap-sidang-di-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke