Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Tujuan Menaker Keluarkan Surat Edaran Minta Gubernur Tak Naikkan UMP 2021?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah bahwa edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 melarang kenaikan UMP.

Sebaliknya, dalam surat edaran tersebut diklaim untuk memastikan bahwa jumlah UMP 2021 yang dikeluarkan kepala daerah tidak akan turun daripada tahun ini.

Ida menyebut ada perbedaan bahasa antara tidak naik dengan maksud sebenarnya, yaitu memastikan bahwa upah minimum 2021 tidak akan turun dibandingkan dengan jumlah tahun ini.

"Ini bahasanya beda kalau tidak menurunkan dengan bahasa tidak naik itu beda, makanya bahasanya adalah upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Ida menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah terhadap pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada ekonomi.

Keputusan itu diambil karena pandemi menyebabkan dampak yang signifikan terhadap daya ekonomi masyarakat secara umum.

Sebelumnya, edaran dari Ida memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020. Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah. Sejauh ini terdapat lima provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Terkait dengan keputusan lima gubernur itu, Ida mengutarakan keyakinannya bahwa pemerintah daerah melakukannya setelah mempertimbangkan dengan bijak kondisi keberlangsungan usaha di daerah masing-masing.

"Saya percaya bahwa para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," demikian kata Ida.

Ida juga merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti surat edaran mengenai penetapan upah minimum 2021.

Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujar Ida beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan upah minimum 2021 merupakan ranah dari para gubernur.

"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujar dia.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2020/11/07/095431326/apa-tujuan-menaker-keluarkan-surat-edaran-minta-gubernur-tak-naikkan-ump-2021

Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke