Hal ini menyangkut raibnya uang Rp 22 miliar milik Winda dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna di Maybank Indonesia.
Joey menyampaikan sejak awal pembukaan rekening, pihak bank menawarkan jenis tabungan dengan rekening koran. Winda pun akhirnya tidak menerima buku tabungan dan ATM.
"Sejak awal sudah disampaikan bahwa yang ditawarkan adalah jenis tabungan dengan rekening koran, yang setiap bulannya menerima laporan berupa rekening koran sama seperti jenis tabungan Winda di bank lain," kata Joey kepada Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Joey mengungkap, sejak awal Winda hanya diinformasikan mengenai pembukaan tabungan biasa dengan rekening koran setiap bulannya. Artinya sejak awal tidak ada informasi bahwa rekening tersebut memiliki buku tabungan dan ATM.
Ketika mengetahui adanya masalah, Winda kemudian meminta mutasi rekening dari periode pembukaan rekening hingga saat ini.
Winda pun mengaku baru membuat kartu ATM ketika pihak bank menyebut harus mempunyai kartu ATM dalam melakukan mutasi rekening. Jadi selama ini, rekening koran yang diterima Winda adalah palsu.
"Betul," ujar Joey singkat ketika Kompas.com menanyai kepalsuan rekening koran yang diterima Winda.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada keanehan ketika Winda tak meminta buku tabungan dan ATM dari bank.
Namun berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM.
Padahal selama ini, buku tabungan Winda disimpan oleh pimpinan cabang Maybank Cipulir berinisial A yang menjadi tersangka.
"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang megang selama ini pimpinan cabang. Dan nasabah tidak pernah komplain atau melakukan pengaduan atas hal itu. Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" ucap Hotman.
https://money.kompas.com/read/2020/11/10/104628626/ini-kata-kuasa-hukum-winda-earl-soal-buku-tabungan-dan-atm-maybank