JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti dugaan adanya praktik monopoli dalam pengiriman ekspor benih lobster.
Kendati begitu, Komisioner KPPU Guntur Saragih belum mau mengungkapkan nama perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan tepatnya, bisa BUMN dan swasta, kami akan mengumpulkan bukti dan memanggil saksi dahulu," ujar Guntur dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/11/2020).
Guntur menambahkan, KPPU telah memulai penelitian kasus ini sejak 8 November lalu.
Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dalam dugaan kasus ini.
“Penelitian tergantung proses pengumpulan alat bukti, periode evaluasi per 30 hari biasanya di KPPU, (setelah itu) apakah sudah cukup atau dilanjutkan atau diberhentikan,” kata dia.
Sebelumnya, KPPU mengendus adanya praktir persaingan usaha yang tak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster.
Padahal, pemerintah belum lama ini baru saja membuka kran ekspor benih setelah sebelumnya melarang hal tersebut.
“Bukan benihnya, namun persoalan logistiknya, kita ketahui benih lobster ini KKP baru saja membuka ruang ekspor. Namun perkembangannya ternyata KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi kepada pihak tertentu saja,” ujar Guntur dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/11/2020).
Guntur menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan terkait hal ini. Hasilnya, dia menemukan pengiriman ekspor benih lobster hanya terkonsentrasi di satu tempat saja.
“Pintu masuk lakukan ekspor hanya di satu titik, yaitu di Bandara Soetta. Para eksportir hanya bsa ke Soetta ini membuat tidak efisien, karena pelaku usaha ini sebagain di NTB dan Pulau Sumatera, ini tidak efisien jadinya,” kata dia.
https://money.kompas.com/read/2020/11/12/201406826/siapa-yang-dicurigai-kppu-memonopoli-bisnis-pengiriman-ekspor-benih-lobster