Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Pesatnya Belanja Online Harus Dibarengi Perlindungan Konsumen

"Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen ini harus mampu diimbangi dengan kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya saat peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (13/11/2020).

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mendukung perlindungan konsumen di ranah digital lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Agus menjelaskan, beleid tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka,

"Termasuk hak untuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” kata dia.

Menurutnya, partisipasi aktif konsumen dalam menuntut hak mereka dibutuhkan sebagai aspek vital untuk mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan. Konsumen diharapkan aktif memberikan penilaian yang objektif bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial pada perdagangan.

"Sehingga, pelaku usaha terpacu untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas agar mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing secara kompetitif,” jelasnya.

Dalam upaya membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, lanjutnya, Kemendag berkomitmen memberikan kemudahan berbisnis, namun tetap dengan tegas mendorong pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen.

Seiring dengan hal tersebut, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dilakukan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

"Karena konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka," kata dia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menambahkan, indeks keberdayaan konsumen pada tahun 2019 menunjukkan konsumen Indonesia memiliki poin 41,70. Artinya, telah masuk ke kategori ‘mampu’ memahami apa yang menjadi hak mereka.

“Konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen,” ungkap Veri.

https://money.kompas.com/read/2020/11/13/120500526/mendag--pesatnya-belanja-online-harus-dibarengi-perlindungan-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke