Hal ini disampaikan Anwar setelah adanya pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji pada penyaluran termin kedua.
"(Penghasilan) di bawah Rp 60 juta masih dapat bantuan subsidi gaji atau upah," katanya kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Dia mengatakan, penyaluran bantuan subsidi gaji termin II berbeda dengan termin I. Sebab data penerima subsidi gaji termin II diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, KPK, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anwar menambahkan, data penerima subsisi gaji termin II dicek pajak penghasilan (PPh) dan gaji pokoknya oleh DJP.
Syarat penerima subsidi gaji ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Dilihat dari gaji pokok dan PPh. Selama (gaji) masih di bawah Rp 5 juta tetap dapat," jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah tahap kedua pada termin II kepada 2.713.434 penerima.
Dengan disalurkannya tahap II ini, maka total yang telah disalurkan oleh Kemenaker sebanyak 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.
https://money.kompas.com/read/2020/11/13/190500926/pekerja-dengan-penghasilan-di-bawah-rp-60-juta-per-tahun-masih-dapat-subsidi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan