Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menilai pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tidak mendesak dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menekan dan membebani dunia usaha, terlebih karena sudah ada aturan yang berjalan efektif.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan selama ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan dinilai sudah berjalan efektif.

"Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan minol sudah lebih tertata hanya ditempat tertentu. Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR," kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (14/11/2020).

Sarman menuturkan industri minuman beralkohol juga ikut terdampak pandemi Covid-19 seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, kafe bahkan di hiburan malam.

"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata dia.

Ia juga berharap pembahasan RUU yang pernah dibahas lima tahun lalu tapi tidak berlanjut itu sebaiknya dilakukan pada momentum yang tepat, yakni pasca pandemi di mana ekonomi telah berada dalam kondisi normal.

"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha khususnya industri minol, mari kita fokus bersama melawan pendemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

Komisaris Utama PT Delta Djakarta itu menuturkan industri minuman beralkohol siap memberi masukan dan pokok pikiran termasuk dari sisi judul.

Alih-alih disebut RUU Larangan Minuman Beralkohol, industri mengusulkan agar beleid itu diubah menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Menurut Sarman, keterlibatan industri minol dalam perekonomian nasional hampir mencapai satu abad dan melibatkan investor asing.

Kontribusi industri minol dari sisi pajak maupun cukai alkohol yang mencapai Rp 6 triliun per tahun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 5.000 orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya.

"Kami sangat mendukung kalau minol ini di diatur dan diawasi sehingga edukasi dan informasi kepada masyarakat selalu konsisten dilaksanakan akan bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol," ungkap Sarman.

"Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minol selundupan yang tidak membayar pajak, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan yang membahayakan konsumen," pungkas Sarman.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan dan konsumsi miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

Pengetatan peredaran miras ini bisa berdampak pada penerimaan negara dari cukai miras, baik minol produksi lokal maupun yang didatangkan dari impor.

Cukai minuman beralkohol

Dikutip dari Kontan, penerimaan negara dari cukai Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA) sampai akhir Juli lalu hanya sebesar Rp 2,64 triliun.

Angka tersebut kontraksi 21,44 persen dibanding realisasi sama tahun lalu senilai Rp 3,36 triliun. Penurunan cukai dari minumal beralkohol ini lantaran banyak tempat-tempat pariwisata ditutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Sementara berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, perlambatan pertumbuhan produksi MMEA dalam negeri disebabkan penurunan produksi sejak bulan April, dan penutupan kawasan pariwisata, sehingga menekan konsumsi MMEA dalam negeri.

Adapun secara umum, penerimaan cukai per 31 Juni 2020 adalah Rp 88,82 triliun atau 51,35 persen dari targetnya. Penerimaan cukai yang terdiri atas cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh 7,01 persen dibandingkan bulan Juli tahun 2019.

Sementara itu merujuk laporan berjudul "Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara" yang diusulkan oleh 3 fraksi DPR menyebutkan dalam aspek perdagangan, pendapatan miras bagi negara diklaim tidaklah sebanding dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol.

Sepanjang periode tahun 2014, 2015, dan 2016, total volume produksi miras berdasarkan pembayaran cukai berturut-turut yakni 311 juta liter, 248 juta liter, dan 282 juta liter.

Sementara untuk penerimaan negara dari peredaran MMEA yakni pada tahun 2014 sebesar 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.

Penerimaan cukai dari MMEA didominasi penerimaan dari minuman beralkohol dari golongan A. Contohnya pada tahun 2014 saja, penerimaan negara dari cukai minol golongan A mencapai Rp 3,425 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/11/14/205007626/pengusaha-ruu-larangan-minuman-beralkohol-tidak-mendesak

Terkini Lainnya

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke