Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Asosiasi Fintech Disiplinkan Para Anggotanya

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, peran asosiasi sebagai frontliner ini dibutuhkan karena masih banyak masyarakat yang mengadu ke OJK ketika berhubungan dengan fintech, utamanya fintech peer to peer (P2P) lending.

"Kalau sampai sekian ribu orang merasa dirugikan datang ke OJK, nah ini kami pertanyakan peran SRO (Self Regulatory Organization) ini," kata Wimboh dalam diskusi 1 tahun Institute of Social Economic Digital secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Selain menindaktegas dan mendisiplikan fintech yang melanggar, Wimboh juga meminta asosiasi turun tangan mengedukasi masyarakat.

Menurut Wimboh, masyarakat perlu diedukasi secara terus menerus lantaran tingkat literasi keuangan digital di Indonesia masih rendah, hanya 35,51 persen. Sedangkan tingkat inklusi keuangan mencapai 76,19 persen.

Tingkat inklusi yang tidak sejajar dengan tingkat literasi membuat masyarakat rentan tertipu, utamanya masyarakat pedesaan yang baru menggunakan aplikasi keuangan digital.

"Untuk itu kami harapkan peran SRO melakukan di lapangan termasuk edukasi, menyelesaikan dispute, mendisiplinkan pelakunya. Kami sepakat bahwa ada code of conduct, yang bandel tolong di-enforce," sebut Wimboh.

Pihaknya pun menegaskan, OJK akan mendukung dan memfasilitasi langkah asosiasi untuk menegakkan hal tersebut. OJK telah membuat beragam regulasi yang menjadi acuan para penyelenggara dalam menawarkan produknya.

"Platform-nya seperti apa, kita fasilitasi. Yang penting SRO ini harus selesaikan, harus menegakkan kedisiplinan semua," pungkas Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2020/11/18/124905426/ojk-minta-asosiasi-fintech-disiplinkan-para-anggotanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke