Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Potensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lewat UMKM Capai Rp 318 Triliun

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto melaporkan, potensi pengadaan barang dan jasa tahun 2020 melalui UMKM mencapai Rp 318 triliun.

"Atau (setara) 37 persen dari total belanja pengadaan," katanya dalam gelaran Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, Rabu (18/11/2020).

Kendati demikian, sampai saat ini realisasi dari potensi tersebut baru mencapai Rp 82,64 triliun, atau setara 25,99 persen.

Lebih lanjut, Roni menegaskan pihaknya akan mendorong potensi pengadaan barang dan jasa lewat UMKM, mencapai 40 persen Rencana Umum Pengadaan (RUP), sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pimpinan kementerian, lembaga dan kepala daerah didorong untuk berkontrak dengan UMKM untuk paket pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp 2,5 Miliar.

"Sementara untuk paket pengadaan yang nilainya di atas Rp 2,5 Miliar dapat berkontrak dengan Usaha Besar dan Menengah yang tetap melibatkan peran UMK dan penggunaan Produk Dalan Negeri (PDN) dalam pemenuhan barang/jasanya," tutur Roni.

Selain itu, LKPP juga meluncurkan program kolaborasi teknologi dengan pemerintah dan e-marketplace yang capat memudahkan pelaku usaha mikro dan usaha kecil berperan aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai pengadaan maksimal Rp 50 Juta.

Program tersebut diberi nama Bela Pengadaan.

"Sampai dengan saat ini, Program Bela Pengadaan sudah melibatkan 71 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ucap Roni.

https://money.kompas.com/read/2020/11/18/154000426/potensi-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah-lewat-umkm-capai-rp-318-triliun-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke