Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN Terlibat Politik, BKN Bakal Blokir Data Kepegawaian

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis terutama jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan sejumlah tindakan yang akan dilakukan pihaknya kepada ASN yang tidak netral, mulai dari peringatan hingga pemblokiran data status kepegawaian.

“Sesuai Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, peran BKN dalam menjaga ASN untuk tetap netral selama pelaksaanaan Pilkada adalah melakukan peringatan dini, pemblokiran data, penyampaian data pelanggaran netralitas ASN, dan rekomendasi Presiden,” kata Haryomo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

Hingga 17 November 2020, sebanyak 833 ASN melakukan pelanggaran tersebut.

"Dari total pelaporan yang masuk berjumlah 833 ASN, 621 ASN diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN dan 457 ASN sudah mendapatkan tindak lanjut dari PPK instansinya,” ujar Haryomo.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa hak politik ASN hanya terbatas di bilik suara.

Artinya, sikap partisan ASN hanya dapat direfleksikan dalam bilik suara.

Di luar bilik suara, ASN tidak perlu mengumbar ekspresi politiknya karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga.

Tjahjo menguraikan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada.

Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa pemasangan baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.

Kategori kedua, ikut deklarasikan calon kepala daerah pilihannya.

Kemudian, memposting bakal calon kepala daerah tersebut di media sosial serta memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.

Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara turut serta dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye.

Sedangkan kategori keempat, setelah penetapan kepala daerah yang terpilih, ASN itu ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.

https://money.kompas.com/read/2020/11/18/195958526/asn-terlibat-politik-bkn-bakal-blokir-data-kepegawaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke