Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Perubahan Aturan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan perpajakan di Indonesia merupakan salah satu faktor penentu masuk tidaknya investasi di dalam negeri.

Bendahara Negara itu menjelaskan, aturan perpajakan di Indonesia selalu dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN.

Untuk mereformasi aturan perpajakan, pemerintah pun telah menerbitkan UU Cipta Kerja.

Harapannya, Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dan mencapai tujuan sebagai negara berpenghasilan tinggi.

"Tarif perpajakan juga salah satu faktor top five yang menentukan pentingnya investasi, kita meyadari Indonesia selalu dibandingkan apalagi dengan Singapura yang size kecil dan mereka bisa menembus middle income trap dan menjadi negara yang termasuk dalam higher income country, ini merupakan tekanan kompetitif," ujar Sri Mulyani dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah pun saat ini dalam proses penyusunan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja bidang perpajakan.

Sri Mulyani menambahkan, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mendesain ulang beberapa aturan terkait perpajakan, di antaranya yakni terkait PPh, PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada PPh, pemerintah bakal memperjelas definisi mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri.

Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.

Sementara untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja.

Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut untuk bekerja di Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.

“Dan ini bisa muncul apabila ada interaksi Indonesia dengan asing di bidang pengetahuan, teknologi. Dan untuk bisa menarik mereka dibutuhkan kepastian pajak bagi mereka,” ujar dia.

Di sisi lain, untuk menarik para pemilik modal, baik asing maupun dari dalam negeri, pemerintah juga mengubah rezim dividen.

"Penghasilan dari luar negeri selain BUT (badan usaha tetap) juga akan diberikan insentif apalagi diinvestasikan di Indonesia. Jadi rezim ini agar kapital tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif, kalau tidak maka kena pajak, kalau ditarik ke luar negeri sebelum tarik kena pajak," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga memasukkan nonobjek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi.

Tujuannya yaitu mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga akan membuat koperasi yang lebih produktif.

Hal serupa juga berlaku bagi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif bunga PPh 26.

Dari sisi PPN, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.

Selain itu, pemerintah juga merelaksasi cara pembayaran pajak bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP, yaitu cukup dengan mencantumkan NIK.

Hal ini akan memudahkan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki NPWP.

“Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience. Faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan,” ujar Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2020/11/19/180700926/ini-penjelasan-sri-mulyani-soal-perubahan-aturan-perpajakan-dalam-uu-cipta

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke