Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 eks nasabah Jouska yang diwakili oleh Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners resmi menggugat CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dan afiliasinya dengan total ganti rugi sebesar Rp 64 miliar.

Nilai ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp 22,5 miliar.

Selain itu, eks nasabah juga meminta agar aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Kantor hukum Munde Herlambang & Partners ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (18/11/2020) lalu.

"Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020," ungkap kuasa hukum para eks nasabah dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Adapun ke-45 eks nasabah tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 pihak, yakni:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I

2. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II

3. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III

4. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV

5. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V

6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI

7. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII

8. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII

9. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX

10. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan dan memanfaatkan rekening para penggugat atau eks nasabah lewat perusahaan afiliasi yakni Amarta dan Mahesa, yang bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas, untuk melakukan pembelian secara masif pada saham Sentral Mitra Informatika, emiten berkode LUCK.

Pembelian secara masif tersebut mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian dijelaskan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Kerja sama itu untuk memanipulasi harga di bursa saham. dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Sementara itu, peran Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas selaku perusahaan tempat para eks nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI), diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Tujuannya dalam rangka melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta konfirmasi penggugat," jelas keterangan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/11/20/111535726/puluhan-eks-nasabah-jouska-gugat-aakar-abyasa-senilai-rp-64-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke