Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law Langgengkan Nelayan Besar hingga Reklamasi Teluk Jakarta? Ini Kata KKP

Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Miftahul Huda mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja tidak akan mengubah komitmen tersebut.

Justru, pemerintah ingin memperkuat nelayan kecil dan masyarakat pesisir dengan UU Cipta Kerja. UU Sapu Jagat itu ditengarai bakal memfasilitasi kebutuhan wong cilik, salah satunya dalam berusaha.

"Tidak ada maksud Presiden menyisihkan nelayan kecil. Semua Perda wilayah pesisir, 0 sampai 12 mil prioritas untuk masyarakat, nelayan kecil. Jadi tidak ada niat presiden menyengsarakan nelayan," kata Huda dalam siaran pers, Minggu (22/11/2020).

Huda memastikan, pemerintah memfasilitasi proses perizinan bagi masyarakat, termasuk nelayan.

Tidak benar bahwa omnibus law menyingkirkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Begitupun terkait reklamasi Teluk Jakarta yang sempat dikhawatirkan para nelayan. Huda bilang, reklamasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Selama tidak ada alokasi ruang, reklamasi tidak bisa dilakukan.

Apalagi terdapat acuan dan rujukan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWPZ3K).

“Untuk reklamasi, kontennya masih sama antara RPP Perizinan Berusaha yang sedang disusun dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ucapnya.

Senada, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyebut, KKP sangat ketat terkait reklamasi.

Bukan hanya soal tempat atau lokasi, sumber kegiatan reklamasi juga wajib mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Jadi pengaturan dan tata cara reklamasi tetap memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut serta kepentingan masyarakat setempat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan ketat,” kata Hendra.

https://money.kompas.com/read/2020/11/22/201100726/omnibus-law-langgengkan-nelayan-besar-hingga-reklamasi-teluk-jakarta-ini-kata

Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke