Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Segera Rampungkan RPP Perizinan Berusaha

RPP tersebut mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).

“Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

Airlangga menjelaskan, di dalam RPP tersebut pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Setiap K/L dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha. Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi.

Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).

Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

“RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait," kata dia.

Saat ini seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L.

Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan Lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.

Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu juga Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapula Kementerian Kominfo, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikbud, Kemenparekraf, BPOM, Bapeten dan Polri.

https://money.kompas.com/read/2020/11/23/140249626/pemerintah-segera-rampungkan-rpp-perizinan-berusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke