JAKARTA, KOMPAS.com - Semua gubernur di Pulau Jawa secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 yang diusulkan bupati dan wali kota. Provinsi-provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bantan, DIY, dan DKI Jakarta.
Pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020. Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.
Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah, baik UMP maupun UMK.
Berikut daftar UMK 2021 di semua provinsi Pulau Jawa yang jadi pusat ekonomi nasional:
DI Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Barat
Banten
Jawa Timur
DKI Jakarta
DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang upah semua kotamadya plus Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti ketetapan upah minimum 2021 yang ditetapkan lewat UMP Gubernur DKI Jakarta. UMP 2021 Jakarta ditetapkan sebesar Rp 4.416.186,548.
https://money.kompas.com/read/2020/11/23/163617626/daftar-lengkap-umk-2021-semua-kabupaten-kota-se-pulau-jawa
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan