Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Ditangkap, Edhy Prabowo Sudah Diingatkan Soal Ekspor Lobster

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo, baru-baru ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Gerindra itu ditangkap terkait kasus ekspor lobster. 

Menteri KKP ditangkap KPK pada malam dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. KPK juga menangkap sejumlah orang dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keluarga Edhy Prabowo juga dikabarkan ikut diamankan.

Kebijakan pembukaan ekspor benih lobster atau benur sudah memicu kontroversi. Pasalnya, ekspor lobster dilarang di era Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Setelah tak lagi jadi menteri, Susi dalam beberapa kesempatan juga melontarkan kritiknya lantaran regulasi tata niaga lobster diutak-atik oleh penggantinya di KKP, Edhy Prabowo.

Kata Susi, ekspor benih lobster hanya merugikan Indonesia, terutama nelayan kecil. Ini karena benih lobster memiliki nilai ekonomi rendah dan hanya menguntungkan negara tetangga seperti Vietnam.

"Sekarang diwacanakan, pengambil bibit nanti ambil apa kalau tidak ambil bibit? Ya lucu, ya masa di laut itu isinya cuma bibit lobster? Adanya bibit karena ada emak lobster. Lobster besar inilah yang ditangkap, jangan bibitnya," kata Susi dalam sebuah diskusi daring, 23 Juli 2020.

Susi justru merasa khawatir bila bibit lobster diambil, nelayan kecil justru tak lagi mendapat uang dari menangkap lobster ukuran konsumsi. Diketahui, menangkap lobster kerap dilakukan nelayan kecil karena penangkapannya yang mudah.

"Kalau tidak bisa menangkap bibit, (nelayan) tidak bisa menangkap yang lain? Oh, bisa. Itu ribuan jenis ikan ada di laut. Tangkap (lobster) yang ukuran 200 gram, atau paling tidak 100 gram," tutur Susi.

Tak perlu memakai kapal besar, lobster bisa ditangkap hanya dengan bekal jermal ataupun ban dalam mobil dan kertas berwarna terang. Harga lobster ukuran konsumsi biasanya mencapai ratusan ribu tergantung dari jenis dan ukuran.

"Kita pakai akal sehat saja. Kenapa kita mesti menghidupi Vietnam? Lucu buat saya. Saya percaya negara wajib melindungi SDA untuk kemaslahatan masyarakat. Indonesia akan jadi negara besar kalau lautnya bisa dikelola dengan baik," ucap Susi.

Diingatkan PBNU

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri KKP Edhy Prabowo untuk segara menghentikan ekspor benih lobster.


Dilansir dari Kontan, berdasarkan Keputusan Bahtsul Masail PBNU, Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandatangani M. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020, ada beberapa pertimbangan PBNU mengeluarkan sikap soal ekspor benih lobster ini

Berdasarkan studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih.

Tapi dalam jangka panjang, ekspor benih lobster ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, serta menguntungkan pebisnis dari negara pesaing Indonesia, seperti Vietnam.

Di sisi lain, kebijakan ekspor benih lobster ini juga melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat menggunggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.

Ekspor benih lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak:

Solusinya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, dapat tetap difasilitasi oleh pemerintah, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.

Tetapi PBNU menegaskan bahwa benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu tujuannya bukan untuk diekspor, melainkan untuk dibudidayakan di dalam negeri, sampai memenuhi standar ekspor, dalam bantuk lobster dewasa.

Adapun izin benih lobster diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa. Kewajiban eksportir dalam pembudidayaaan lobster, harus didorong sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih lalu diekspor.

LBM PBNU juga menilai, keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP 12/2020 bisa memicu ketidakpastian hukum.

Misalnya, Pasal 2 melarang ekspor lobster yang belum memenuhi syarat panjang dan berat tertentu, sementara pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor di atas sehingga ini dapat memicu ketidakpastian hukum.

Kepastian hukum dapat tercapai, bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.

Formula ini lebih sejalan dengan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam perspektif hukum Islam, formula tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dan sadz dzari’ah (preventif).

Mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) kelautan dan Perikanan No 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited.

Karena itu seharusnya Menteri KP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam.

Sisi lain, pada level empirik, diperoleh laporan, bahwa lebih 200.000 ekor benih bening lobster (BBL) diekspor ke Vietnam pada 12 Juni dan 9 Juli 2020.

Hal ini memperlihatkan, bahwa belum sampai sebulan setelah Permen KP 12/2020 keluar pada 4 Mei 2020, ekspor benih lobster sudah berlangsung.

Pertanyaannya, apakah syarat penerima izin ekspor yang harus melakukan budi daya, harus panen berkelanjutan, dan harus melepasliarkan 2 persen hasil budi daya, sudah dipenuhi oleh eksportir?

Karena itu PBNU melihat indikasi kuat, ketentuan ekspor benih benih lobster tidak dipatuhi. PBNU juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan dalam tata laksana ekspor benih lobster ini.

Klaim Edhy Prabowo

Edhy Prabowo juga diingatkan berbagai pihak terkait pemilihan perusahaan-perusahaan yang diberi jatah ekspor lobster. Namun ia menegaskan kalau dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Dia berujar, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, 7 Juli 2020.

Menteri KKP yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster. Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan saat itu yang belakangan jumlahnya bertambah.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy Prabowo.

Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan. Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.

Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.

Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.

Sebagai informasi, dari keterangan KPK, penyelidikan kasus Menteri KKP ditangkap KPK terkait ekspor lobster ini masih terus bergulir. 

https://money.kompas.com/read/2020/11/25/112117726/sebelum-ditangkap-edhy-prabowo-sudah-diingatkan-soal-ekspor-lobster

Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke