Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.
"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.
Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.
Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.
Untuk memastikan pengembalian dana tabungan peserta PNS pensiun diteruma langsung pada yang berhak, terdapat dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, yaitu KTP, SK Pensiun, dan
nomor rekening bank.
"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.
https://money.kompas.com/read/2020/11/25/164000726/bp-tapera-akan-kembalikan-dana-pensiun-pns-ini-dokumen-yang-perlu-disiapkan