Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM Bilang Munculnya Kasus Gagal Bayar Koperasi akibat Pandemi

Menanggapi hal itu Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan memang tidak dimungkiri bahwa masih ada koperasi yang belakangan ini masih gagal bayar kepada anggotanya.

"Hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang dimana usaha yang dilakukan koperasi mengalami dampak yang siginifikan yang menyebabkan koperasi tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada anggota," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Walau demikian, dia menyebutkan masih ada beberapa kasus yang disebabkan karena tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawan koperasi itu sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Koperasi, saat ini ada sebanyak 123.048 unit koperasi yang masih aktif. Dari angka itu, sebenarnya jumlah koperasi yang bermasalah tidak begitu signifikan.

Namun tidak bisa dipungkiri juga kasus-kasus tersebut sangat berdampak pada kepercayaan masyarakat.

Oleh sebab itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan literasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan adanya produk investasi oleh beberapa oknum koperasi.

"Selain itu pula kita ke depan akan mengklasifikasikan pembinaan dan pengawasan koperasi berdasarkan kriteria antara lain aset dan risiko usaha sehingga permasalahan dapat di indetifikasi dan diklasifikasikan dengan baik," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/11/26/063000426/kemenkop-ukm-bilang-munculnya-kasus-gagal-bayar-koperasi-akibat-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke